Belum Ada Kesepakatan, Transportasi Online di Salatiga Dilarang Beroperasi

Wali Kota Salatiga Yuliyanto menegaskan, belum mengizinkan transportasi online berbasis aplikasi. Jika ingin mendapat izin, pihaknya menuntut pelaku transportasi online berdiskusi dan membuat kesepakatan.

Baca: Payah! Pendemo Go-Jek Salatiga Ketika diskusi Mencari Solusi Malah Walk Out

“Mau itu taksi online, ojek online, atau transportasi online apapun. Jika mau masuk dan beroperasi di Salatiga, harus mengikuti prosedur yang berlaku di sini. Jangan seenaknya sendiri. Semua itu tujuannya demi kebaikan bersama. Sehingga ketika di lapangan tidak terjadi keributan atau kegaduhan,” terangnya.

Yuliyanto membantah ada upaya menghalang-halangani atau tidak open kepada pihak manajemen usaha transportasi online yang hendak masuk di Salatiga. Hanya, dia tak ingin keberadaan usaha transportasi online itu mematikan usaha transportasi yang telah ada.

Baca Juga :  Percepat Vaksinasi, Pemprov Sumbar Gandeng Grab

“Selain izin, harus ada proses musyawarah untuk mencapai kata mufakat antara pihak transportasi online dengan konvensional, seperti paguyuban angkutan kota (angkota) maupun organisasi angkutan darat (organda) di Salatiga,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan dan laporan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga, pasca aksi penolakan awak angkota terhadap ojek online, di Bundaran Tamansari, beberapa waktu lalu, belum ada kata mufakat itu.

Baca:

“Kami sudah kroscek ke Dishub, ternyata belum ada perkembangan signifikan. Sampai kapan ini di Salatiga, sebenarnya tinggal mereka sebagai pihak-pihak yang ada di lapangan. Jika sudah ada kesepakatan, kami izinkan untuk beroperasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Gesekan Antara Transportasi Konvensional dan Online di Jambi Relatif Kecil, Ini Alasannya

(tribunnews/tow)

Loading...