DPRD Batam akhirnya memutuskan untuk meminta Walikota Batam melarang taksi online beroperasi.
Keputusan tersebut setelah pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat digelar bersama Walikota Batam Rudi, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, Kepala Dinas Perhubungan Yusfa Hendri bersamaan para supir taksi konvensional. Rapat saat itu baru berlangsung sekitar 1 jam.
“Ini sudah final dan mulai hari ini taksi online dilarang operasi dan meminta Walikota Batam dan Kapolres Barelang menutup dan tidak ada kompromi lagi,” ujar Wakil Ketua DPRD Batam Iman Setiawan, Selasa (31/10/2017).
Baca:
- Minta Taksi Online Ditinjau Kembali di Batam, Ratusan Sopir Taksi Konvensional Lakukan Aksi Damai
- Menyanyikan Lagu “Indonesia Raya Tiga Stanza” Bersama Go-Jek, Andien Teteskan Air Mata
Iman meminta Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri agar menutup segera.
Sementara itu Pengurus Persatuan Taksi Kota Batam menyebutkan untuk membahas cara penutupannya agar taksi online ini tidak beroperasi.
“Sekarang yang perlu dibicarakan adalah gimana menutup aplikasinya, jangan cuma omong doang tapi nggak berjalan,” ujar salah satu pengurus Persatuan Taksi Batam.
Ia menjelaskan, agak tidak percaya apabila penutupan tidak disaksikan oleh para supir taksi sebab akan seperti main main.
“Kalau mau menutup ya libatkan para supir taksi agar tidak terkesan main main sebab kami tidak percaya kalau tidak disaksikan oleh kami,” katanya.
(batamnews/tow)