Antarkan Duit Suap ke BPK, Pejabat Kemendes Naik Ojek Online

Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Jarot Budi Prabowo, menggunakan ojek online untuk memberikan suap ke Badan Pemeriksa Keuangan. Suap itu bertujuan agar mempengaruhi putusan BPK terhadap Laporan Keuangan Kemendes menjadi berstatus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Transaksi dilakukan pada 26 Mei 2017. Saat itu, Jarot memberikan uang Rp 40 juta ke Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK, Ali Sadli. Itu adalah uang suap lanjutan dari total suap Rp 240 juta. Awalnya, Jarot beserta stafnya ingin mengantarkan sisa uang suap dengan menggunakan mobil dinas Kemendes.

“Namun karena kondisi jalanan macet, Jarot Budi Prabowo melanjutkan perjalanan ke kantor BPK menggunakan kendaraan motor ojek online, dan tiba di kantor BPK pukul 14.30 WIB,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/8).

“Karena kondisi jalanan macet, Jarot Budi Prabowo melanjutkan perjalanan ke kantor BPK menggunakan ojek online,” Ali Fikri membacakan dakwaan.

Baca:

Yang menjadi terdakwa di sidang itu adalah Sugito, Irjen Kementerian Desa, yang menyuruh Jarot memberikan uang ke BPK.

Setelah Jarot tiba di Kantor Kemendes, Jarot langsung menemui Ali di ruangan kerjanya di lantai 4 dan memberikan tas kertas berwarna cokelat berisi uang.

“Berisi uang sebesar Rp 40 juta dan menyampaikan ‘Pak, ini ada titipan’ kemudian tas berisi uang tersebut disimpan oleh Ali Sadli ke dalam laci meja kerjanya,” ujar Fikri.

Suap itu diduga akan diserahkan ke Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri. Rochmadi, adalah ketua Tim Pemeriksa BPK yang menentukan laporan keuangan Kemendes. Diduga, suap pertama sebesar Rp 200 juta telah sampai ke tangan Rochmadi.

Namun, sebelum uang suap kedua itu sampai di tangan Rochmadi, penyidik KPK menangkap tangan Ali dan Jarot di ruangan kerja BPK, dan mengamankan uang Rp 40 juta tersebut.

Suap ini bermula ketika Sugito menemui Ketua Sub Tim 1 Pemeriksa BPK, Choirul Anam. Di sana, Choirul membocorkan hasil pemeriksaan keuangan Kemendes yang dinyatakan Wajar Dengan Pengecualian. Choirul lantas menyarankan Sugito untuk memberikan uang ke Rochmadi dan Ali sebesar Rp 250 juta.

Dari situlah, Choirul selaku pejabat KPK meminta agar Sugito memberikan ‘perhatian’ dan ‘atensi’ untuk Ali dan Rochmadi. Adapun kode tersebut merujuk pada uang suap.

Sugito menyanggupinya dan melakukan ‘koordinasi’ dengan Sekretaris Dirjen, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Kepala Biro Keuangan Kemendes.

Pengacara Sugito, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya tidak akan menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.

(kumparan/tow)

Loading...