Aksi Demonstrasi Penolakan Transportasi Online di Kendari Diwarnai Tindakan Anarki

Keberadaan taksi online di Kota Kendari makin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sejumlah kalangan mulai memilih mengakses transportasi berbasis aplikasi online ini.

Seiring dengan itu, pengusaha aplikasi dan sopir taksi online terus mendapat penolakan dari sopir transportasi konvensional, seperti taksi konvensional dan angkutan kota (angkot) di Kota Kendari Sulawesi Tenggara. Puncaknya terjadi Rabu, 29 November 2017.

Baca: Sopir Grab di Kendari Dikeroyok Sopir Taksi Konvensional

Selama delapan jam, sejak pagi pukul 09.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita, ribuan sopir angkutan umum dan taksi konvensional melakukan aksi mogok. Ada satu rute angkutan kota dari arah Kampus Baru Universitas Halu Oleo, Kendari menuju Kota Lama Kendari tidak mau mengambil penumpang.

Hal ini cukup menghambat aktivitas para pengguna angkot yang mayoritas dari kalangan pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga.

Ratusan sopir angkutan konvensional berdemonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menuntut ketegasan pihak DPRD dalam menyikapi keberadaan taksi online di Kota Kendari.

Baca: Kemenhub Tegaskan Tidak Ada Larangan Terhadap Transportasi Online

Sayangnya, aksi demonstrasi ini diwarnai tindakan anarki. Seorang pengemudi taksi online dikeroyok massa yang diduga berasal dari massa pengemudi taksi konvensional.

Baca Juga :  Sudah Empat Hari Hilang, Begini Pesan Terakhir Sofyan Driver Grab di Palembang

Pemuda tersebut diketahui bernama Aswin (34). Pemuda ini diketahui berprofesi sebagai guru pada salah satu sekolah di Kota Kendari. Awalnya, Aswin tak menyangka ada ratusan sopir taksi konvensional melakukan aksi mogok massal Rabu, 29 November 2017.

Kedatangan Aswin di lokasi karena adanya pesanan mengantar melalui aplikasi. “Dia pesan dan bilang dia di lokasi MTQ Kendari. Ternyata, pas saya masuk, mereka langsung memukul dan mengeroyok saya waktu tiba disana,” ujar Aswin.

Dari kejadian ini, Aswin tidak mengalami luka serius. Meskipun demikian, Aswin sempat terkena beberapa pukulan pada tubuhnya.

Pada hari yang sama, salah seorang sopir taksi online bernama Munawar Madjid juga sempat dikejar dalam area Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Lagi-lagi, karena dijebak oleh salah seorang pemesan taksi berbasis aplikasi yang berada di lokasi kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pada saat itu, ratusan sopir taksi konvensional sedang berdemonstrasi di Kantor DPRD. Beruntung, Munawar Madjid tidak mengalami luka. Pria yang diketahui baru saja mengantar anaknya ke sekolah itu langsung diamankan polisi dari amukan massa.

Baca Juga :  Ojek Online dan Opang di Pelembang Sepakat Damai

Dengan kejadian ini, total sudah ada tiga orang di Kota Kendari Sulawesi Tenggara yang menjadi imbas penolakan beroperasinya taksi berbasis aplikasi online. Penolakan secara massal dari sopir taksi dan angkot terjadi sejak Senin (27/11/2017) hingga Rabu (29/11/2017).

Sebelumnya, salah seorang wanita dihentikan secara paksa oleh puluhan pengemudi taksi konvensional. Wanita yang diketahui mengendarai mobil Honda Jazz itu, bannya dikempiskan lalu disuruh pergi. Saat hendak diwawancarai, wanita yang meminta identitasnya disembunyikan itu tak mau berbicara banyak.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Nur Iksan Umar mengatakan regulasi keberadaan taksi online masih dikaji. Pihak DPRD Sulawesi Tenggara juga akan mengundang pihak penyedia aplikasi taksi online serta pihak Pemerintah Provinsi untuk menuntaskan polemik taksi online di Kota Kendari.

Terkait sejumlah tindakan anarki sopir taksi konvensional di lapangan, Nur Iksan Umar menyatakan hal tersebut bukan langkah bijak. Pihaknya meminta kepada sopir dan penyedia taksi konvensional bisa mengendalikan diri dan tertib aturan hukum.

Baca Juga :  Mudahkan Masyarakat Dukung Upaya Konservasi, WWF-Indonesia Kerjasama dengan Go-Pay

“Percayakan kepada kami, kami masih akan mengkaji keberadaan taksi online ini, sehingga nanti regulasinya bisa digodok oleh pemerintah. Selama itu masih berjalan, kalian bisa menahan diri,” ujar Nur Ikhsan Umar.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara Hado Hasina kembali menyatakan taksi online secara nasional memiliki aturan resmi. Posisinya pun legal dan bisa beroperasi.

“Tapi di Sulawesi Tenggara tidak bisa dulu, harus ada izin gubernur. Harus ada vendor,” ujar Hado Hasina.

Baca: Legislator Fraksi PDIP Desak Kemenhub Buat Regulasi Pro Transportasi Online

Vendor yang dimaksud menurut Hado Hasina, adalah pengguna aplikasi dan pemilik kendaraan yang sudah mendaftar di Dinas Perhubungan. Pemilik kendaraan yang mau menjadi penyedia jasa taksi online menurut Hado Hasina, harus datang dalam bentuk badan usaha seperti koperasi.

“Mereka minimal lima orang, lalu datang mendaftar. Tetapi, sampai saat ini Taksi online belum bisa dijalankan karena memang belum ada aturannya dari Gubernur,” ujar Hado Hasina.

(liputan6/tow)

Loading...