Agar Mampu Bersaing, YLKI Minta Taksi Konvensional Sebaiknya Contoh Taksi Online

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan alasan masyarakat lebih menyenangi menggunakan taksi berbasis aplikasi online dibanding taksi konvensional.

Salah satunya terkait banyaknya fasilitas yang diberikan.

“Taksi meter juga harus mengadopsi pola-pola pelayanan taksi aplikasi. Yakni soal transparansi tarif, jarak, tujuan, dan waktu tempuh,” kata Tulus kepada wartawan, Senin (3/7/2017).

Tulus menjelaskan, taksi berbasis aplikasi online lebih memberikan kepastian konsumen, baik soal tarif, jarak tempuh dan waktu tempuh, dibanding dengan taksi konvensional.

Meski demikian, taksi berbasis aplikasi online juga belum memiliki aturan standar pelayanan minimum (SPM).

“Taksi online belum punya pelayanan minimal yang jelas. Ini yang harus diatur,” kata Tulus.

Baca Juga: Mengatasi Kisruh Transportasi Online, Belajar ke Singapura

Terkait dengan kebijakan Kementerian Perhubungan menetapkan tarif atas dan bawah kepada taksi berbasis aplikasi online, Tulus memandang tarif taksi tersebut tak selalu murah.

Meskipun banyak konsumen yang lebih memilih taksi online karena tarifnya lebih murah dibanding taksi konvensional.

“Sebenarnya tarif taksi aplikasi juga tidak murah-murah amat. Karena pada jam-jam sibuk, mereka menerapkan high fare yang jauh lebih mahal dibanding taksi meter,” kata Tulus.

Sebelumnya, Kemenhub telah memberlakukan secara resmi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku per 1 Juli 2017.

Salah satu yang diatur yakni tarif batas atas dan bawah. Adapun, penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online dibagi dalam dua wilayah.

Yakni wilayah I mencakup Sumatera, Jawa dan Bali, sedangkan Wilayah II berlaku di daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Adapun, tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp 6.000 sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 dan batas atasnya sebesar Rp 6.500.

(kompas/tow)

Loading...